Jumat, 08 November 2019

PANDANGAN PARA ULAMA TENTANG PERAYAAN MAULID

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم إلى يوم الدين وبعد:
Bulan Rabiul Awal merupakan bulan yang istimewa. Pada bulan tersebut manusia terbaik, hamba Allah dan utusan Allah termulia dilahirkan di dunia. Pada 1400 abad yang lalu, tepatnya pada hari Senin 12 Rabiul Awal 576 M, baginda Nabi Muhammad SAW dilahirkan dari pasangan Sayyid Abdullah dan Sayyidah Aminah Radliya Allahu ‘anhuma.   Setiap tahun hari kelahirannya dirayakan oleh umat Muslim di seluruh penjuru dunia. Berbagai acara mulai di tingkat desa hingga istana negara menyelenggaraan perayaan maulid.

Di sisi lain Ada sekelompok kecil umat Islam berpendapat bahwa merayakan hari kelahiran Nabi SAW adalah bid’ah tercela, bahkan dituduh haram, dengan alasan Nabi SAW tidak pernah melakukan dan tidak ada hadits shahih yang menganjurkan. “Benarkah pendapat seperti ini, dan perlukah pendapat ini diikuti?”

Mari kita perhatikan apa yang dijelaskan oleh Syekh Yusuf Khathar Muhammad, di dalam kitabnya al-Mausu’ah al-Yusufiyyah fi Bayan adillah ash-Shufiyyah yang menukil pendapat para ulama’ 4 madzhab mengenai tradisi perayaan maulid tersebut.


Download kitab al-Mausu’ah al-Yusufiyyah fi Bayan adillah ash-Shufiyyah disini


1. Al-Imam al-Suyuthi dari kalangan ulama’ Syafi’iyyah mengatakan :
هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْف  
“Perayaan maulid termasuk bid’ah yang baik, pelakunya mendapat pahala. Sebab di dalamnya terdapat sisi mengagungkan derajat Nabi Saw dan menampakan kegembiraan dengan waktu dilahirkannya Rasulullah SAW”.  

Dalam kesempatan yang lain, beliau Al-Imam al-Suyuthi mengatakan:
يُسْتَحَبُّ لَنَا إِظْهَارُ الشُّكْرِ بِمَوْلِدِهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَالْاِجْتِمَاعُ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنْ وُجُوْهِ الْقُرُبَاتِ وَإِظْهَارِ الْمَسَرَّاتِ  
“Sunah bagi kami untuk memperlihatkan rasa syukur dengan cara memperingati maulid Rasulullah Saw, berkumpul, membagikan makanan dan beberapa hal lain dari berbagai macam bentuk ibadah dan luapan kegembiraan”.  

2. Dari kalangan Hanafiyyah, Syaikh Ibnu ‘Abidin mengatakan:  
 اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِيْ وُلِدَ فِيْهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ  
“Ketahuilah bahwa salah satu bid’ah yang terpuji adalah perayaan maulid Nabi pada bulan dilahirkan Rasulullah Muhammad SAW”. Bahkan setiap tempat yang di dalamnya dibacakan sejarah hidup Nabi SAW, akan dikelilingi malaikat dan dipenuhi rahmat serta ridla Allah SWT.

3. Al-Imam Ibnu al-Haj ulama’ dari kalangan madzhab Maliki mengatakan:
مَا مِنْ بَيْتٍ أَوْ مَحَلٍّ أَوْ مَسْجِدٍ قُرِئَ  فِيْهِ مَوْلِدُ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِلَّا حَفَّتِ الْمَلاَئِكَةُ أَهْلَ ذَلِكَ الْمَكَانِ وَعَمَّهُمُ اللهُ تَعَالَى بِالرَّحْمَةِ وَالرِّضْوَانِ  
“Tidaklah suatu rumah atau tempat yang di dalamnya dibacakan maulid Nabi SAW, kecuali malaikat mengelilingi penghuni tempat tersebut dan Allah memberi mereka limpahan rahmat dan keridloan”.  

4. Al-Imam Ibnu Taimiyyah dari kalangan madzhab Hanbali mengatakan:
فَتَعْظِيْمُ الْمَوْلِدِ وَاتِّخَاذُهُ مَوْسِمًا قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ عَظِيْمٌ لِحُسْنِ قَصْدِهِ وَتَعْظِيْمِهِ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ  
“Mengagungkan maulid Nabi dan menjadikannya sebagai hari raya telah dilakukan oleh sebagian manusia dan mereka mendapat pahala besar atas tradisi tersebut, karena niat baiknya dan karena telah mengagungkan Rasulullah SAW”.  

Bahkan merayakan maulid Nabi bisa menjadi wajib bila menjadi sarana dakwah yang efektif untuk menandingi perayaan-perayaan lain yang terdapat banyak kemunkaran.

5. Al-Syaikh al-Mubasyir al-Tharazi menegaskan:
إِنَّ الْاِحْتِفَالَ بِذِكْرَى الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ الشَّرِيْفِ أَصْبَحَ وَاجِبَا أَسَاسِيًّا لِمُوَاجَهَةِ مَا اسْتُجِدَّ مِنَ الْاِحْتِفَالَاتِ الضَّارَّةِ فِيْ هَذِهِ الْأَيَّامِ.  
“Sesungguhnya perayaan maulid Nabi menjadi wajib yang bersifat siyasat untuk menandingi perayaan-perayaan lain yang membahayakan pada hari ini”.  

Dari beberapa keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa tradisi merayakan maulid Nabi Saw merupakan bid’ah yang baik (disunahkan), meski tidak pernah dilakukan pada zaman Nabi Saw, karena di dalamnya terdapat sisi mengagungkan dan kecintaan kepada Rasulullah Saw.   Bahkan, hukum merayakan maulid bisa menjadi wajib bila menjadi sarana dakwah yang paling efektif untuk mengimbangi acara-acara yang membahayakan moral bangsa.

Wallohu ‘alam…

Download kitab al-Mausu’ah al-Yusufiyyah fi Bayan adillah ash-Shufiyyah disini


1 komentar: