بسم
الله الرّحمن الرّحيم
الحمد لله رب
العالمين، الذي أنزل كتابه المبين على رسوله محمد الأمين صلّى الله عليه وسلّم،
فشرح به الصدور وأمّن به القلوب من الخوف إلا من غضبه عزّ وجلّ، ونوّر به بصائر
الصالحين والعارفين وجعله هداية للعالمين .أما بعد،
Sumber utama ajaran Islam adalah Alquran yang
jumlah ayatnya mencapai 6.666 ayat dalam riwayat lain 6.236 ayat, dan juga
As-Sunnah yang jumlah haditsnya sampai ratusan ribu. Namun bagaimana caranya
mengambil kesimpulan hukum atas suatu masalah dalam ajaran islam dengan dalil
yang begitu banyak?
Tentu saja harus ada sebuah metodologi yang
ilmiyah dan baku, serta disepakati oleh umat Islam sepanjang zaman, dan
metodologi itu adalah ilmu fiqih.
Fiqih sebagai disiplin keilmuan dalam agama
Islam, telah berhasil menjelaskan dengan jelas dan tepat, tentang hukum-hukum
yang terkandung pada setiap potong ayat, dan hadis yang jumlahnya ribuan.
Dengan menguasai disiplin ilmu fiqih, maka ajaran agama Islam bisa dipahami
dengan benar, sebagaimana Rasulullah SAW dahulu mengajarkannya.
Namun akan terjadi sebaliknya, jika memahami
ajaran Islam hanya berpegang kepada Alquran dan As-Sunnah saja dan mengabaikan
ilmu fiqih. Maka yang terjadi yaitu penyelewengan terhadap makna, yang terdapat
dalam sumber hukum Islam (Alquran dan Hadits). Khususnya ayat dan hadis yang
mengandung implikasi hukum di dalamnya. Salah satu contoh bahwa ilmu fiqih
adalah alat yang sangat penting, untuk memahami ajaran Islam dengan benar
adalah dalam memaknai ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Alquran, maupun hadis-hadis
hukum dalam kitab-kitab hadits.
Dalam Al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang
menjelaskan tentang hukum, misalnya dalam Q.S Al-Maidah ayat 38;
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya; “laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana. (Q.S Al-Maidah ayat 38)
Ayat di atas adalah salah satu contoh yang
berkaitan dengan ilmu fiqih, yaitu ayat yang menjelaskan tentang hukuman potong
tangan bagi para pencuri, baik itu laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi
benarkah semua pencuri harus dipotong tangannya? Apakah semua orang yang
berzina harus dirajam? dan seterusnya.
Jika yang dijadikan dasar hanya dzahir
ayatnya saja, atau dalam artian diterjemahkan secara leterlek, maka sekilas
penjelasannya seperti itu. Tetapi Islam adalah agama yang Rahmatan lil Alamin,
dengan Alquran sebagai mukjizat paling besar Nabi Muhammad SAW, yang di
dalamnya penuh dengan keragaman penafsiran, dan tentu saja memahaminya tidak
bisa hanya secara teks dzahirnya saja. Tetapi juga perlu bantuan disiplin ilmu
yang lainnya, seperti ilmu fiqih dan lain sebagainya.
Baca Juga : NGAJI KITAB FATHUL QORIB
Baca Juga : NGAJI KITAB FATHUL QORIB
Oleh karena itu, dalam kasus ayat-ayat yang
berimplikasi terhadap hukum (ayatul ahkam), seperti ayat yang menjelaskan
tentang pencuri yang harus dipotong tangannya, zina yang dirajam, membunuh yang
qishash dan lain sebagainya. Maka dalam disiplin ilmu fiqih, akan
dijelaskan tentang kriteria pencuri yang bagaimanakah yang
harus dipotong tangannya, karena tidak semua orang yang mencuri harus dipotong
tangannya.
Begitu juga dengan hukum zina yang dirajam,
membunuh yang diqishash. Hal tersebut semuanya dijelaskan dalam fikih, sebagai
penjelas yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Jika hanya menjadikan satu
atau dua dalil saja untuk melegitimasi sebuah tindakan hukum, tanpa dilengkapi dengan
ilmu lainnya seperti fiqih, justru sama saja bertentangan dengan hukum Islam
itu sendiri.
Fiqih merupakan porsi terbesar dalam ajaran
Islam, dibandingkan dengan disiplin keilmuan lainnya seperti akidah, tasawuf
dan lain sebagainya. Masalah-masalah dalam ilmu fikih menempati porsi terbesar
dalam khazanah keilmuan Islam, hal itu karena hal-hal yang berkaitan dengan
hukum yang bukan qath’i dalam ajaran Islam bersifat dinamis dan
selalu berkembang. Ilmu fikih sangat penting dikuasai sebagai kunci dalam
memahami ajaran-ajaran yang terdapat dalam Islam.
Mungkin saja seorang Muslim masih dianggap
wajar, jika tidak bisa menguasai disiplin keilmuan seperti tafsir, hadits,
bahasa arab, ushul fiqih dan lainnya. Tetapi khusus ilmu fiqih, setiap muslim
sebisa mungkin harus mengetahuinya. Karena hal ini akan berhubungan dengan
masalah kehidupan sehari-hari, seperti ibadah, mu’amalah dan lain sebagainya.
Sebab tidak mungkin kita bisa beribadah dengan benar, tanpa mengetahui fiqih
bab ibadah.
Memahami Islam tidak cukup hanya dengan
menggunakan dua sumber utama Alquran dan As-Sunnah, tetapi perlu sumber-sumber
lainnya yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu.
Baca Juga : Tauhid Pelajaran yang Pertama dan Utama
Sumber : https://alif.id/read/nur-hasan/pentingnya-belajar-fikih-untuk-memahami-islam-b211785p/Baca Juga : Tauhid Pelajaran yang Pertama dan Utama
Baca Juga : NGAJI KITAB FATHUL QORIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar